Nama Hamzah Fansuri tidak berhenti pada syair-syair yang diwariskan dalam tradisi sastra Melayu. Di balik karya seperti Syair Perahu dan Syair Ikan Tunggal, tersimpan perdebatan tentang manusia dan Tuhan, juga kekuasaan serta batas-batas kebudayaan yang masih menjadi bahan kajian hingga kini. Persoalan itu kembali dibuka dalam Seminar Nasional “Hamzah Fansuri dan Tradisi Kepenyairan Nusantara” yang digelar Magister Sastra Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Pemerintah Kota Subulussalam di Auditorium FIB UGM, Rabu (16/9/2026).
Seminar yang berlangsung pukul 12.00–17.00 WIB tersebut menghadirkan tiga akademisi sebagai pembicara, yakni Prof. Dr. Faruk, S.U., Prof. Dr. Aprinus Salam, M.Hum., dan Prof. Dr. Sangidu, M.Hum. Diskusi dipandu oleh Rini Febriani.
Kegiatan ini menjadi ruang akademik untuk membahas sosok Hamzah Fansuri, karya-karyanya, pemikiran sufistik, serta kaitannya dengan perkembangan sastra Melayu dan sejarah intelektual Nusantara. Kolaborasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkenalkan kembali Hamzah Fansuri sebagai tokoh penting yang memiliki keterkaitan erat dengan Kota Subulussalam.
Dalam sambutannya, Wali Kota Subulussalam menyampaikan bahwa Hamzah Fansuri merupakan salah satu kebanggaan masyarakat Subulussalam. Ia juga menyebut penghargaan yang pernah diberikan kepada Hamzah Fansuri serta pengakuan terhadap warisan intelektualnya.
Menurutnya, Hamzah Fansuri memiliki posisi penting dalam sejarah kebudayaan Nusantara. Karena itu, kerja sama antara Pemerintah Kota Subulussalam dan Magister Sastra UGM diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengembangkan berbagai kegiatan kebudayaan, termasuk rencana penyelenggaraan Festival Hamzah Fansuri di Kota Subulussalam.
“Ini merupakan awal dari festival Hamzah Fansuri nanti di Kota Subulussalam,” ujar Wali Kota dalam sambutannya.
Sementara itu, Wakil Dekan FIB UGM dalam sambutan sekaligus pembukaan seminar menekankan pentingnya melihat bahasa dan sastra Melayu tidak hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai bagian dari kekayaan intelektual Nusantara.
Ia menyinggung posisi Hamzah Fansuri dalam perkembangan genre syair. Pemikiran Hamzah Fansuri, menurutnya, menunjukkan bahwa karya sastra dapat menjadi ruang untuk menyampaikan gagasan yang mendalam mengenai kehidupan manusia, ketuhanan, dan perjalanan manusia.
Salah satu karya yang menjadi perhatian adalah Syair Perahu, yang menggambarkan perjalanan manusia melalui metafora sebuah perahu. Sastra, menurutnya, tidak hanya menawarkan keindahan bahasa, tetapi juga kedalaman pemikiran dan refleksi terhadap berbagai persoalan kehidupan.
Dalam konteks kekinian, sastra juga dinilai dapat menjadi ruang untuk berhenti sejenak dan merefleksikan arah perjalanan masyarakat. Pertanyaan mengenai ke mana “perahu” Indonesia akan berlayar menjadi salah satu refleksi yang dapat dibaca dari karya sastra hari-hari ini.
Mengkaji Karya dan Pemikiran Sufistik Hamzah Fansuri
Pembicara pertama, Prof. Dr. Sangidu, menyampaikan materi berjudul “Karya-Karya Hamzah Fansuri dan Pemikiran Sufistiknya”. Ia membahas sejumlah karya Hamzah Fansuri dalam bentuk prosa maupun syair serta perkembangan pemikiran sufistik yang melatarinya.
Sangidu menjelaskan bahwa pemikiran Hamzah Fansuri dipengaruhi oleh tradisi Neo-Platonisme dan pemikiran Ibn Arabi. Hamzah Fansuri meninggalkan karya-karya dalam bahasa Melayu, termasuk sejumlah syair dan rubai. Empat rubai yang kemudian diberi syarah oleh Syamsuddin as-Samatrani adalah Subchānal-Lāh Terlalu Kāmil, Allah Maujud Terlalu Bāqī, Sidang Fakir Empunya Kata, dan Ikan Tunggal Bernama Fādhil.
Salah satu pembahasan utama adalah Syair Ikan, yang dikenal dengan dua penyebutan, yakni Syair Ikan Tongkol dan Syair Ikan Tunggal. Sangidu memilih istilah Ikan Tunggal dengan merujuk pada pembacaan Doorenbos karena melihat keterkaitan syair tersebut dengan konsep wahdatul wujud.
Dalam pembacaan tersebut, ikan menjadi simbol manusia atau sālik, sedangkan laut menjadi simbol Tuhan. Hubungan antara ikan dan laut menggambarkan hubungan manusia dengan Tuhan dalam gagasan wahdatul wujud. Manusia diibaratkan sebagai ombak yang berasal dari air dan pada akhirnya kembali kepada air sebagai sumbernya. Dengan demikian, ombak dan air merupakan satu kesatuan.
Sangidu juga menjelaskan konsep tajalli dan Nur Muhammad dalam pemikiran tersebut. Alam semesta dipahami sebagai manifestasi dari Dzat dan wujud Tuhan, sedangkan manusia sebagai mikrokosmos menjalani perjalanan spiritual untuk mencapai pengenalan dan kedekatan dengan Tuhan. Proses tersebut berkaitan dengan fanā’ fil-Lāh, tarkud-dunyā, serta pencapaian ma’rifatullah.
Pembahasan berlanjut pada Sidang Fakir Empunya Kata. Dalam karya tersebut, pengenalan terhadap diri menjadi bagian penting dalam perjalanan mengenal Tuhan. Sangidu menguraikan bahwa pengalaman spiritual dalam karya Hamzah Fansuri menempatkan hati sebagai bagian penting dalam proses mengenali Tuhan. Penyucian hati dan pengamalan ilmu hakikat menjadi bagian dari perjalanan tersebut.
Sangidu juga menempatkan pemikiran Hamzah Fansuri dalam konteks sejarah Aceh dengan menyebut Syamsuddin as-Samatrani, Nuruddin ar-Raniri, Sultan Iskandar Muda, dan Sultan Iskandar Tsani. Perbedaan pemikiran mengenai sufisme kemudian berkaitan dengan perubahan situasi politik dan kekuasaan di Aceh.
Sufisme, Marxisme, dan Persoalan Manusia
Pembicara kedua, Prof. Dr. Aprinus Salam, mengangkat tema “Masalah Indonesia, Sufisme Martabat Tujuh, dan (Pos-)Marxisme”.
Aprinus mengawali pembahasannya dengan persoalan mengenai kecenderungan memaklumi kesalahan dan kejahatan sebagai sesuatu yang “manusiawi”. Ungkapan seperti “namanya juga manusia” atau “itu sesuatu yang manusiawi”, menurutnya, dapat menjadi persoalan ketika digunakan untuk membenarkan atau memaklumi tindakan yang merugikan.
Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan sejarah kolonialisme, modernisasi, kapitalisme, dan perkembangan teori sosial di Indonesia. Sejak abad ke-17, kolonialisme turut membentuk struktur kelas dan status sosial dalam rangka mengatur masyarakat Nusantara. Memasuki awal abad ke-20, teori sosial, termasuk Marxisme, mulai dikenal dan digunakan dalam membaca persoalan sosial, ekonomi, dan politik Indonesia.
Menurut Aprinus, proses sekularisasi dan modernisasi turut membuat sufisme berada dalam posisi yang lebih terbatas sebagai perspektif keilmuan. Sementara itu, Marxisme pernah menjadi sesuatu yang menggelisahkan kekuasaan dan dilarang pada masa Orde Baru karena dianggap memiliki kemungkinan radikalisasi perlawanan terhadap kekuasaan. Setelah 1998, kapitalisme dan modernisme tetap berkembang, sementara Marxisme mengalami transformasi menuju posmarxisme.
Pada titik tersebut, Aprinus melihat kemungkinan pertemuan antara posmarxisme dan sufisme. Posmarxisme memberi perhatian pada kemunculan subjek-subjek radikal, sedangkan dalam pemikiran Martabat Tujuh terdapat gagasan tentang insan kamil. Keduanya, dalam kerangka yang berbeda, dapat dibaca melalui persoalan pembebasan manusia dari berbagai keterikatan ideologis, politik, ekonomi, maupun sosial.
Aprinus juga menghubungkan pembahasan tersebut dengan posisi sastra sufistik dalam sejarah sastra Indonesia. Menurutnya, sastra sufi tetap berjalan dan berkembang, meskipun tidak selalu memperoleh posisi yang kuat dalam pembicaraan sastra Indonesia. Sejumlah karya pada masa Balai Pustaka telah memperlihatkan dimensi tasawuf, sementara pada periode setelah kemerdekaan, terutama ketika kontrol kekuasaan semakin kuat pada 1970-an, sufisme menjadi salah satu ruang yang digunakan sastra untuk mempertahankan ekspresi tertentu.
Dalam perkembangannya, sejumlah penyair seperti Abdul Hadi, Sutardji Calzoum Bachri, Zawawi Imron, dan Cak Nun disebut memiliki kecenderungan sufistik dalam karya-karyanya. Aprinus melihat pembacaan terhadap sastra sufistik sebagai bagian dari upaya memahami kembali hubungan antara sastra, manusia, dan kehidupan sosial.
Pembahasan kemudian diperluas melalui gagasan tentang manusia yang terkoneksi dengan alam dan lingkungan. Aprinus menyebut adanya kemungkinan melihat masyarakat tradisional Indonesia yang menempatkan manusia sebagai bagian yang terhubung dengan tumbuhan, hewan, dan benda-benda sebagai suatu bentuk “poshumanisme Nusantara”.
Hamzah Fansuri dan Sultan Iskandar Muda
Pembicara ketiga, Prof. Dr. Faruk, menyampaikan materi berjudul “Hamzah Fansuri dan Sultan Iskandar Muda: Sebuah Homologi”.
Faruk mengawali pembahasannya dengan pertanyaan mengenai perbedaan perlakuan terhadap karya-karya Hamzah Fansuri pada masa Sultan Iskandar Muda dan masa sesudahnya. Dalam materi tersebut, ia membandingkan situasi politik pada masa Sultan Iskandar Muda dengan masa Sultan Iskandar Tsani.
Masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda dipaparkan sebagai periode kejayaan Aceh dengan orientasi yang kuat pada perdagangan dunia dan ekspansi politik. Sementara itu, pada masa Sultan Iskandar Tsani, perhatian kekuasaan lebih banyak berhadapan dengan persoalan internal dan perebutan kekuasaan.
Dari perbandingan tersebut, Faruk melihat adanya homologi antara orientasi Sultan Iskandar Muda dan kecenderungan pemikiran Hamzah Fansuri. Iskandar Muda memiliki orientasi untuk melampaui batas-batas lokal melalui perdagangan dan ekspansi politik, sedangkan pemikiran sufistik Hamzah Fansuri juga bergerak melampaui sekat geografis dan kultural.
Menurut Faruk, pemikiran sufistik Hamzah Fansuri membawa kehidupan manusia ke dalam dimensi yang lebih universal. Sufisme, dalam pembacaan tersebut, memiliki kecenderungan crossing the border, yakni melampaui batas-batas yang memisahkan manusia berdasarkan wilayah maupun kebudayaan. Karena itu, pemikiran Hamzah Fansuri dapat ditempatkan dalam kaitannya dengan kosmopolitanisme dan keterbukaan terhadap keberagaman.
Faruk juga menyoroti hubungan antara gagasan sufistik Hamzah Fansuri dan bentuk syair yang digunakannya. Menurutnya, keluasan pemikiran sufistik terkadang membuat bentuk syair seolah tidak sepenuhnya mampu menampung gagasan yang hendak disampaikan. Hubungan antara bentuk sastra dan keluasan gagasan tersebut menjadi salah satu persoalan yang menarik untuk dikaji lebih lanjut.
Seminar nasional ini memperlihatkan bahwa pembahasan mengenai Hamzah Fansuri tidak hanya berkaitan dengan sejarah sastra Melayu, tetapi juga bersinggungan dengan sufisme, sejarah politik Aceh, teori sosial, kebudayaan, serta perkembangan pemikiran Nusantara.
Melalui kolaborasi Magister Sastra UGM dan Pemerintah Kota Subulussalam, pembahasan tersebut diharapkan dapat membuka ruang kajian dan kegiatan kebudayaan yang lebih luas mengenai Hamzah Fansuri, sekaligus mempertemukan penelitian akademik dengan upaya mengenalkan kembali warisan intelektual dan sastra Melayu kepada masyarakat.
Penulis: Khotibul Umam